Senin, 12 Agustus 2013

contoh MAKALAH

MAKALAH SOSIOLOGI
Tentang
KORUPSI

KATA PENGANTAR
                Kami memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan perkenan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul KORUPSI. Makalah ini kami susun untuk memberikan gambaran dan pengertian kepada seluruh lapisan masyarakat akan penyebab serta dampak-dampak yang ditimbulkan korupsi. Tujuan lain dari makalah ini agar masyarakat memperoleh pemahaman dan tidak ikut serta dalam kegiatan yang merugikan masyarakat ini.
         Ucapan terima kasih kepada bapak ibu guru yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini dan terima kasih kepada teman-teman atas saran dan pendapat yang telah mendukung  penyelesaian makalah ini.
         Kami begitu menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik yang membangun dan sumbangan saran sangat kami harapkan dari para pembaca demi semakin baiknya sajian makalah ini.
             Semoga makalah  ini dapat bermanfaat.       
 





Utan, 26 Mei  2013
  

    Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
          Bagaimana terjadinya korupsi ?  tindak pidana korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan  tindak pidana korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Katerkadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan untuk keluarganya atau partainya / kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan personal dengannya, juga dapat dianggap sebagai bentuk tindak korupsi. Dalam keadaan yang tersebut jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar asas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Korupsi?
2.      Apakah penyebab korupsi?
3.      Apakah akibat korupsi?
4.      Bagaimana cara mengatasi korupsi?

TUJUAN

1.      Mengetahui pengertian korupsi
2.      Mengetahui penyebab terjadinya korupsi
3.      Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari kegiatan korupsi
4.      Mengetahui bagaiamana cara mengatasi korupsi



BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN KORUPSI
 korupsi merupakan tingkah laku  personal yang menggunakan wewenang dan jabatan untuk meraih keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan umum serta merugikan negara. Jadi  tindak pidana korupsi adalah salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber kekayaan negara dengan memakai wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata).

2.      PENYEBAB KORUPSI
sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
- Peninggalan pemerintahan kolonial.
- Kemiskinan dan ketidaksamaan.
- Gaji yang rendah.
- Persepsi yang populer.
- Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya
- Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
- Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
- sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak      halal
- Tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.


3.      AKIBAT KORUPSI
Berikut beberapa dampak dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan seseorang melakukan korupsi, Menyatakan bahwa akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah :

ü  Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
ü  ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
ü  pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
ü  Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
ü  perusahaan, gangguan penanaman modal.
ü  Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
ü  Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
ü  Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.


4.      CARA MENGATASI KORUPSI
Ø  Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
Ø  Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
Ø  Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
Ø  tindak pidana korupsi dapat dikurangi  dengan jalan meningkatkan ancaman.
Ø  Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab untuk melakukan
Ø  partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
Ø   Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
Ø  para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
A.       KESIMPULAN
 tindak pidana korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu,  tindak pidana  tindak pidana korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.

B.     SARAN
tindak pidana korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan  tindak pidana  tindak pidana korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban  tindak pidana  tindak pidana korupsi organisasional maupun  tindak pidana korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk  tindak pidana korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam  tindak pidana korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan  tindak pidana korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar