MAKALAH SOSIOLOGI
Tentang
KORUPSI
KATA PENGANTAR
Kami
memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
rahmat dan perkenan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul KORUPSI. Makalah ini kami susun untuk memberikan gambaran dan
pengertian kepada seluruh lapisan masyarakat akan penyebab serta dampak-dampak
yang ditimbulkan korupsi. Tujuan lain dari makalah ini agar masyarakat
memperoleh pemahaman dan tidak ikut serta dalam kegiatan yang merugikan
masyarakat ini.
Ucapan terima kasih kepada bapak ibu
guru yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini dan terima
kasih kepada teman-teman atas saran dan pendapat yang telah mendukung penyelesaian makalah ini.
Kami begitu menyadari makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik yang membangun dan sumbangan
saran sangat kami harapkan dari para pembaca demi semakin baiknya sajian
makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Utan,
26 Mei 2013
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Bagaimana
terjadinya korupsi ? tindak pidana korupsi terjadi disebabkan adanya
penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai
demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak
saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang
pejabat dikatakan melakukan tindakan tindak pidana korupsi bila ia
menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Katerkadang orang
yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan untuk keluarganya
atau partainya / kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan personal
dengannya, juga dapat dianggap sebagai bentuk tindak korupsi. Dalam keadaan
yang tersebut jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam tindak
pidana tindak pidana korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar
asas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat,
pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian Korupsi?
2.
Apakah penyebab korupsi?
3.
Apakah akibat korupsi?
4.
Bagaimana cara mengatasi korupsi?
TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian korupsi
2.
Mengetahui penyebab terjadinya
korupsi
3.
Mengetahui akibat yang ditimbulkan
dari kegiatan korupsi
4.
Mengetahui bagaiamana cara mengatasi
korupsi
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
KORUPSI
korupsi merupakan tingkah laku personal yang
menggunakan wewenang dan jabatan untuk meraih keuntungan pribadi dan merugikan
kepentingan umum serta merugikan negara. Jadi tindak pidana korupsi
adalah salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi,
salah urus terhadap sumber kekayaan negara dengan memakai wewenang dan
kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata).
2. PENYEBAB KORUPSI
sebab-sebab terjadinya tindak
pidana tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
- Peninggalan pemerintahan kolonial.
- Kemiskinan dan ketidaksamaan.
- Gaji yang rendah.
- Persepsi yang populer.
- Pengetahuan yang tidak cukup dari
bidangnya
- Perumusan perundang-undangan yang
kurang sempurna.
- Administrasi yang lamban, mahal,
dan tidak luwes.
- sikap mental pegawai yang ingin
cepat kaya dengan cara yang tidak
halal
- Tidak ada kesadaran bernegara,
tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat
pemerintah.
3.
AKIBAT
KORUPSI
Berikut beberapa dampak dan akibat
yang ditimbulkan dari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan seseorang
melakukan korupsi, Menyatakan bahwa akibat-akibat tindak pidana
tindak pidana korupsi adalah :
ü Pemborosan sumber-sumber, modal yang
lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang
lenyap.
ü ketidakstabilan, revolusi sosial,
pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
ü pengurangan kemampuan aparatur
pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan
administrasi.
ü Tata ekonomi seperti larinya modal
keluar negeri, gangguan terhadap
ü perusahaan, gangguan penanaman
modal.
ü Tata sosial budaya seperti revolusi
sosial, ketimpangan sosial.
ü Tata politik seperti pengambil
alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan
pemerintah, ketidakstabilan politik.
ü Tata administrasi seperti tidak
efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya
sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan
tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat tindak pidana tindak
pidana korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan
serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
4.
CARA
MENGATASI KORUPSI
Ø Membenarkan transaksi yang dahulunya
dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
Ø Membuat struktur baru yang
mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
Ø Melakukan perubahan organisasi yang
akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat,
rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi
yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang
secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
Ø tindak pidana korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman.
Ø Adanya kesadaran rakyat untuk ikut
memikul tanggung jawab untuk melakukan
Ø partisipasi politik dan kontrol
sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
Ø Menanamkan aspirasi nasional yang positif,
yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
Ø para pemimpin dan pejabat memberikan
teladan, memberantas dan menindak korupsi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
tindak pidana korupsi
tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai
tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan
menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan
pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means).
Untuk itu, tindak pidana tindak pidana korupsi perlu ditanggulangi
secara tuntas dan bertanggung jawab.
B.
SARAN
tindak pidana korupsi adalah
persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan tindak pidana
tindak pidana korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin,
agar beban tindak pidana tindak pidana korupsi organisasional
maupun tindak pidana korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada
sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan
dan dorongan untuk tindak pidana korupsi dengan adanya perubahan
organisasi. Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized)
tindakan yang semula dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi menjadi
tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah
yang membuka untuk kesempatan tindak pidana korupsi harus segera ditutup,
begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan
korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat,
dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar