MAKALAH SOSIOLOGI
Tentang
PENYALAHGUNAAN
NARKOBA
KATA PENGANTAR
Kami memanjatkan puja dan puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan perkenan-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah tentang “PENYALAHGUNAAN NARKOBA”.
Makalah ini kami susun dengan harapan agar masyarakat khususnya generasi
mendatang dapat terhindar dari pengaruh narkoba. Tujuan lain dari makalah ini
adalah masyarakat dapat memperoleh pemahaman tentang bahaya-bahaya yang
ditimbulkan oleh narkoba, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun psikis bagi
pecandunya
Ucapan terima kasih kepada bapak ibu guru yang
telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini dan terima kasih kepada
teman-teman atas saran dan pendapat yang telah mendukung penyelesaian makalah ini.
Kami begitu menyadari makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik yang membangun dan sumbangan
saran sangat kami harapkan dari para pembaca demi semakin baiknya sajian
makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat.
Utan,
2 Mei 2013
Penyusun
LATAR BELAKANG
MASALAH
Makalah yang berjudul
Bahaya Narkoba Bagi Remaja ini kami
tujukan kepada para remaja, Pelajar ataupun pada khalayak
ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya
narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan semoga
makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan
anda tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri
Tujuan Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di
kalangan generasi muda dewasa
ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut,
dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,
semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi
harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian Narkoba?
2. Ada berapa macam Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4. Apa saja faktor pendorong penggunaan narkoba?
5. Bagaimana cara mengatasinya?
TUJUAN
1. Sebagai pengetahuan
bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya.
2. Sebagai sebuah
referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba.
3. tugas dari mata
pelajaran Bahasa Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan
pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa
tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena
cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di
bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
2. MACAM-MACAM NARKOBA
·
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah
yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah
ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan
sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah
yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung
bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya
coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng
dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola
dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
·
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan
alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk
tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya
dengan cara dihisap dan disuntikkan.
·
Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan
merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada
akhir – akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin
menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.
Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi
diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal
karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
·
Morfin
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah
daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah.
Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan
dan disuntikkan.
·
Demerol
Nama lain dari Demerol
adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol
dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
·
Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang
dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk
mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik
sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone
(Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone
banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid
telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas
obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine,
levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran
agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine,
butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah
menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk
ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
3.
BAHAYA
NARKOBA
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain
& LSD
Stimulan , efek dari narkoba yang bisa
mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat
dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk
sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba yang
bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh,
sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw
Adiktif , Seseorang yang
sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat
tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif ,
karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian
4. FAKTOR PENDORONG PENGGUNAAN NARKOBA
ü Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga
yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
ü Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai
obat-obatan dan zat.
ü Perubahan teknologi yang cepat.
ü Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya
standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
ü Meningkatnya waktu menganggur.
ü Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan,
perbedaan ekonomi, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
5.
CARA MENGATASI NARKOBA
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja
menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan
narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu:
v Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam
bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan
melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak
berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian
informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja
langsung dan keluarga.
v Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan
diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan
awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan
mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu
untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
v Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang
sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas
Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke
masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna
narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini
biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan,
mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari makalah di atas
bisa ditarik kesimpulan bahwa :
a.
Narkoba
adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin
buruk
b.
Narkoba
adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan
ketentraman umum.
c.
Menimbulkan
dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun
psikologis
SARAN
Penggunaan
narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan
perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada
susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan
mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam
perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah
dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap
narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman
beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh
pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau
pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin
lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari
jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Untuk itu katakan Say
no to drugs…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar